Bamsoet: MPR RI Tetap Punya Kewenangan Tertinggi

Bamsoet: MPR RI Tetap Punya Kewenangan Tertinggi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di acara podcast Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memenuhi undangan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono untuk ngevlog di acara podcast "MasBos".

Dalam podcast tersebut, Bamsoet menjelaskan tugas, fungsi, dan kedudukan MPR RI pasca amendemen ke-4 UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1-11 Agustus 2002.

Menurut Bamsoet, walaupun tidak menjadi lembaga tertinggi negara pasca amendemen tersebut, namun MPR RI tetap sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi.

"Mengingat UUD 1945 adalah produk hukum tertinggi, maka MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, berarti memiliki kewenangan tertinggi di antara lembaga negara lainnya," kata Bamsoet di Jakarta pada Senin (9/11).

Mantan ketua DPR itu menjelaskan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), MPR RI memiliki lima tugas tugas utama.

Tugas pertama adalah memasyarakatkan ketetapan MPR RI. Kedua, memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika atau yang selama ini dikenal dengan Empat Pilar MPR RI. Ketiga, mengkaji sistem ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksanaannya. Keempat, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

"Masyarakat selama ini lebih akrab dengan Pemasyarakatan atau Sosialisasi Empat Pilar MPR RI," kata wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini.

Dia menerangkan bahwa kemunculan Empat Pilar MPR RI memiliki sejarah yang cukup panjang. Bermula dari euforia reformasi yang telah mengubah berbagai nilai dan praktik sistem ketatanegaraan berbangsa dan bernegara.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di acara podcast Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News