Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai ada ketidakadilan di balik vonis kasasi terhadap terpidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril.
“Terkait Ibu Nuril kami di DPR juga memandang ada rasa ketidakadilan atau ada proses hukum yang mengganggu di sana,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang menunda eksekusi hukuman Nuril.
“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Dia (Nuril) adalah korban bukan pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan pihaknya juga tengah mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diselesaikan dan itu menjadi patokan dalam melindungi wanita dan anak-anak,” ungkap Bamsoet.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU PKS.
Menurut Ali, sebagai langkah awal menyelesaikan RUU ini, pihaknya mengundang tokoh kemudian kelompok-kelompok masyarakat yang pro maupun kontra, serta kalangan akademik. Hal ini dilakukan untuk mendiskusikan substansi lebih mendalam terhadap RUU PKS itu.
Bamsoet mengaku sedang mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi