Bamsoet Optimistis UU Cipta Kerja Mampu Bangkitkan Sektor Properti Indonesia

Terima Kunjungan DPP Real Estate Indonesia

Bamsoet Optimistis UU Cipta Kerja Mampu Bangkitkan Sektor Properti Indonesia
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima DPP REI di ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan mampu membangkitkan kembali sektor properti di Indonesia.

Setidaknya, ia menegaskan, melalui UU Cipta Kerja reformasi agraria berjalan dengan lebih maksimal.

Ia menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menurutnya, RPP ini nantinya disahkan menjadi PP sebagai aturan teknis dan payung hukum terkait berbagai hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Saya mendorong REI (Real Estate Indonesia) untuk turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti," kata Bamsoet saat menerima DPP REI di ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, Wakil Ketua Umum REI Ikang Fawzi dan Hari Ganie serta Sekjen Amran Nukman HD.

Ketum REI Paulus Totok Lusida menuturkan, REI telah membentuk tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Hasilnya, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.

Misalnya, RPP bidang PUPR yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Menurut Bamsoet, daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibuat REI diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News