Bamsoet Pasang Badan Jamin Kebebasan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak akan memberangus kebebasan pers.
Pria yang karib disapa Bamsoet itu mengaku sudah banyak mendengar informasi yang beredar bahwa UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap parlemen.
“Saya tegaskan hal ini tidak benar. Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR. Saya juga yakin wartawan di DPR sudah lulus kompetensi sehingga menjunjung tinggi kode etik," ucap politikus Golkar itu saat bersilahturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2).
Anjangsana bersama para sahabat dan seniornya di insan pers ini dimanfaatkan Bamsoet mendengar masukan dan mensosialisasikan UU MD3.
“Saya senang sekali bertemu dengan para teman seperjuangan dan para senior sesama insan pers. Saya seperti kembali bertemu keluarga sendiri setelah berpisah begitu lama dalam merintis karier masing-masing,” kata Bamsoet.
Mantan pimpinan Kadin Pusat ini menyadari masih banyaknya pro kontra di kalangan masyarakat terkait pengesahan UU MD3.
Dia membuka ruang dan mempersilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat yang dijamin oleh hukum, termasuk insan pers. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3, apa pun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas," paparnya.
Banyak informasi beredar bahwa UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi kinerja parlemen.
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja