Bamsoet Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR RI

Bamsoet Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama para Wakil Ketua MPR RI bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8), membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI sekaligus penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BOGOR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama para Wakil Ketua MPR RI bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI sekaligus penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo memastikan dirinya akan hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR RI untuk menyampaikan pidato mengenai kinerja lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama setahun terakhir. Sehingga rakyat bisa mendengarkan sekaligus mengevaluasi kinerja kelembagaan pemerintahan dan lembaga negara.

Menurut Bamsoet, Sidang Tahunan MPR RI merupakan forum menegakkan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Presiden Joko Widodo juga sepakat dengan MPR RI agar pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dibuat secara sederhana, efektif dan efisien. Sehingga tidak memakan waktu terlalu lama, yang terpenting pesannya tersampaikan kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR RI diselenggarakan hari Senin, 16 Agustus 2021, dimulai Pukul 08.30 WIB secara sederhana serta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8/21).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang didampingi Mensekneg Pratikno dan Menseskap Pramono Anung tentang perkembangan pelaksanaan salah satu tugas MPR RI dalam mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Secara substansi terdapat arus besar aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya Pokok-Pokok Haluan Negara untuk memastikan satu pedoman atau arah yang menjamin keberlangsungan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pokok-Pokok Haluan Negara yang dimaksud bukanlah cetak biru (blueprint) pembangunan yang bersifat teknokratis. Substansi Pokok Pokok Haluan Negara hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan," jelas Bamsoet.

Sidang Tahunan MPR RI merupakan forum menegakkan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News