Bamsoet: Pencegahan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sepakat ada penguatan peran institusi Polri dalam mencegah dan menindak para pelaku terorisme di tanah air melalui revisi Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Namun, hal itu tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia.
Dikatakan Bamsoet – sapaan Bambang Soesatyo, selama ini Polri seringkali kecolongan dalam pencegahan aksi terorisme karena tidak bisa serta merta mengamankan dan memeriksa orang-orang yang terindikasi sebagai kelompok radikal.
Selain itu, Polri juga tidak bisa meneliti, menindak orang-orang yang ingin bergabung dengan kelompok radikal, seperti banyaknya masyarakat yang berangkat ke Suriah dan negara lain untuk bergabung dengan kelompok radikal.
Inilah menurut politikus Golkar itu yang harus diperkuat tidak hanya dengan merevisi UU Terorisme tapi juga menjadikannya lex spesialis dalam KUHAP.
“Dalam KUHAP akan ada lex spesialis anti terorisme. Tapi harus memenuhi unsur tidak melanggar HAM,” tegas Bamsoet usai dilantik jadi ketua komisi III di gedung DPR Jakarta, Senin (25/1).
Mengenai mekanisme revisi sendiri, prosesnya tergantung kecepatan pemerintah selaku inisiator mengajukan kajian akademis. Sebab, revisi UU Terorisme sudah masuk dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2016.
“Jadi tergantung inisiatornya. Kalau paripurna setuju, maka pemerintah akan komunikasikan dengan DPR, keluarkan Ampres untuk menugaskan hukum membahasnya,” tambah mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sepakat ada penguatan peran institusi Polri dalam mencegah dan menindak para pelaku terorisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia