Webinar Hari Pendidikan Nasional Universitas Terbuka

Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara

Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Webinar Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan Universitas Terbuka (UT) secara virtual dari Jakarta, Senin (3/5/2021). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, harus menjadi momentum untuk membangun komitmen kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita 'mencerdaskan kehidupan bangsa'.

Menurut Bamsoet, hal tersebut sebagaimana diamanatkan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Bamsoet juga menegaskan jangan ada lagi kelalaian menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai rujukan moral dalam pendidikan nasional.

“Pemaknaan Kampus Merdeka yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menegaskan proses pembelajaran di perguruan tinggi harus terbebas dari segala bentuk keterbatasan akses. Pendidikan tinggi tidak seharusnya menjadi barang mewah yang hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat. Karena hak mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet dalam Webinar Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan Universitas Terbuka (UT) secara virtual dari Jakarta, Senin (3/5/2021).

Turut hadir antara lain Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, Wakil Rektor IV Universitas Terbuka Rahmat Budiman, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, dan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan konsep 'merdeka belajar' sesungguhnya telah diamanatkan Konstitusi, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan dan memilih pendidikan. Terlihat pada beberapa Pasal dalam UUD NRI 1945, di antaranya Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1). Hak mendapatkan pendidikan tidak saja dijamin oleh konstitusi, tetapi juga diakui sebagai bagian dari hak asasi yang melekat pada fitrah kemanusiaan sebagai warga negara.

“Sayangnya, data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mencatat terdapat sekitar 3,7 juta lulusan pendidikan tingkat menengah setiap tahun,” kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan sekitar 1,8 juta di antaranya atau sekitar 48,6 persen terpaksa bekerja dan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Aksesibilitas untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi juga terhambat oleh keterbatasan kapasitas kampus untuk menampung seluruh siswa lulusan pendidikan menengah atas tersebut.

Bamsoet menegaskan jangan ada lagi kelalaian menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai rujukan moral dalam pendidikan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News