Bamsoet: Pengusaha Bakal Diedukasi Terkait Hukum oleh Kadin dan Kejagung

Bamsoet: Pengusaha Bakal Diedukasi Terkait Hukum oleh Kadin dan Kejagung
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/2).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Kadin juga mendukung langkah Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Yakni, menegakkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.

Bahkan, restorative justice kini telah menjadi brand kejaksaan yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Sambutan dari masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini juga sangat positif.

"Dalam menjalankan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana tetap melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sudah 300 lebih perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Sangihe, perkara penadahan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Pidana menjadi jalan terakhir, cepat sederhana, dan biaya ringan.

Penerapannya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan tanpa ke meja hijau/pengadilan Sehingga bisa meminimalkan over capacity lapas yang selama ini menjadi momok bagi Lapas di Indonesia.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, Kadin dan Kejagung akan memberikan edukasi soal hukum kepada para pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News