Bamsoet: Pengusaha Bakal Diedukasi Terkait Hukum oleh Kadin dan Kejagung
Kamis, 24 Februari 2022 – 22:53 WIB
"Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Syarat seseorang bisa mendapatkan keadilan restoratif antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta kesepakatan antara pelaku dan korban," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, Kadin dan Kejagung akan memberikan edukasi soal hukum kepada para pengusaha
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk