Bamsoet: Peritel Harus Lebih Kreatif Memanfaatkan Kemajuan Teknologi
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Agustus 2020 tercatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 9,77 juta orang, atau mengalami kenaikan sebesar 2,67 juta. Bahkan, BAPPENAS memperkirakan jumlah pengangguran pada tahun 2020 akan mencapai angka 11 juta 11.
Menurut Bamsoet, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja juga memberikan kemudahan berinvestasi dan memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Antara lain menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (pasal 21 ayat 2 dan ayat 3) sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, UU Cipta Kerja sengaja memberikan banyak kemudahan bagi UMKM, mengingat selama ini kemampuan sektor ini menembus pasar ekspor masih relatif kecil. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, mengingat pangsa pasar global sangatlah besar atau sekitar 7,4 miliar orang penduduk dunia, atau sekitar 28 kali lipat pasar domestik. Jika UMKM hanya terfokus pada pasar domestik, itu sama saja menyia-nyiakan berbagai peluang yang tersedia di pasar global.
"Untuk menembus pasar global, ritel dan UMKM harus mampu merambah dunia digital. Era Revolusi Industri 4.0 tidak boleh dinafikan, namun harus diolah menjadi peluang. Pandemi Covid-19 diperkirakan belum akan selesai dalam waktu dekat, para ahli ekonomi memperkirakan industri akan berubah total di masa depan. Kita akan semakin individualistik dan lebih cepat masuk ke dalam era teknologi, digitalisasi, dan robotik," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Para peritel diharapkan tidak sekadar mempertahankan eksistensi, namun juga bisa mengembangkan usahanya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024