Bamsoet: Perubahan UUD 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat
Terhadap berbagai pandangan tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menerangkan, MPR RI mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945, maka hakikat dari semangat pembentukan Undang-Undang Dasar oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.
"Pasal 37 UUD NRI 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang," pungkas Bamsoet.(jpnn)
MPR RI telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada tahun 1999 sampai 2002.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting