Bamsoet: Perubahan UUD 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat

Bamsoet: Perubahan UUD 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Terhadap berbagai pandangan tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menerangkan, MPR RI mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945, maka hakikat dari semangat pembentukan Undang-Undang Dasar oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

"Pasal 37 UUD NRI 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang," pungkas Bamsoet.(jpnn)

MPR RI telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada tahun 1999 sampai 2002.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News