Bamsoet Pimpin Serah Terima Jenazah Jakob Oetama sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, di dunia jurnalistik Jakob Oetama juga bukan tipikal sosok yang 'keras kepala'. Sempat dilarang terbit oleh pemerintahan Orde Baru pada 21 Januari 1978, Kompas akhirnya bisa terbit kembali setelah penandatanganan surat permintaan maaf dan pernyataan kesetiaan kepada pemerintah Orde Baru dengan kop surat tertanggal 28 Januari 1978. Hal itu menandakan bahwa terkadang kompromi perlu dilakukan demi tercapainya tujuan.
"Berkat pemikiran Pak Jakob, Kompas dan dunia jurnalistik Indonesia dikenalkan prinsip baru, dari Jurnalisme Fakta ke Jurnalisme Makna. Prinsip tersebut pada intinya mengajarkan para jurnalis tak sekadar membuat berita sesuai fakta, melainkan juga menghadirkan makna dari fakta peristiwa yang terjadi," tutur Bamsoet.
"Pak Jakob mengajarkan, media seyogianya menjadi batu penjuru, tempat masyarakat mendapat kepastian. Media harus memberi jawab, menjelaskan duduknya perkara. Dengan begitu pembaca mendapatkan pencerahan. Selamat jalan Pak Jakop. Semangat dan idealismemu tetap di hati kami," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jenazah tokoh pers Indonesia Jakob Oetama dimakamkan dengan tata cara kenegaraan pada Kamis (10/9).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan