Bamsoet Pimpin Serah Terima Jenazah Jakob Oetama sebelum Dimakamkan di TMP Kalibata
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, di dunia jurnalistik Jakob Oetama juga bukan tipikal sosok yang 'keras kepala'. Sempat dilarang terbit oleh pemerintahan Orde Baru pada 21 Januari 1978, Kompas akhirnya bisa terbit kembali setelah penandatanganan surat permintaan maaf dan pernyataan kesetiaan kepada pemerintah Orde Baru dengan kop surat tertanggal 28 Januari 1978. Hal itu menandakan bahwa terkadang kompromi perlu dilakukan demi tercapainya tujuan.
"Berkat pemikiran Pak Jakob, Kompas dan dunia jurnalistik Indonesia dikenalkan prinsip baru, dari Jurnalisme Fakta ke Jurnalisme Makna. Prinsip tersebut pada intinya mengajarkan para jurnalis tak sekadar membuat berita sesuai fakta, melainkan juga menghadirkan makna dari fakta peristiwa yang terjadi," tutur Bamsoet.
"Pak Jakob mengajarkan, media seyogianya menjadi batu penjuru, tempat masyarakat mendapat kepastian. Media harus memberi jawab, menjelaskan duduknya perkara. Dengan begitu pembaca mendapatkan pencerahan. Selamat jalan Pak Jakop. Semangat dan idealismemu tetap di hati kami," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jenazah tokoh pers Indonesia Jakob Oetama dimakamkan dengan tata cara kenegaraan pada Kamis (10/9).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia