Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR

Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut rapat gabungan pimpinan lembaganya menyepakati bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI menyepakati hal baru.

Menurut dia, pelantikan Prabowo-Gibran dan Presiden dan Wapres RI periode selanjutnya akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR.

Sebab, kata wakil Ketua Umum Golkar itu, proses tauliah Presiden RI dan Wakil Presiden RI selama ini hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan.

Dia berkata demikian setelah memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, Senin (23/9).

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 Ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Selasa (24/9).

Menurutnya, pelantikan Prabowo-Gibran melalui Ketetapan MPR bersifat administratif guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. 

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar Bamsoet.

Diketahui, rapat gabungan pimpinan MPR dihadiri Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengungkap kesepakatan rapat gabungan pimpinan lembaganya. Soal apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News