Bamsoet: Rekomendasi MPR 2014-2019 Adalah PPHN, Bukan GBHN

Mengenai polemik menghadirkan kembali GBHN, mantan Ketua DPR RI ini menegaskan berdasarkan rekomendasi MPR RI 2014-2019, nomenklatur yang digunakan adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan GBHN. Dalam pembahasan di Badan Pengkajian MPR, subtansi PPHN direkomendasikan hanya akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya.
"Subtansi PPHN yang merupakan visi antara dari visi abadi bangsa Indonesia harus mampu menggambarkan wajah Indonesia 50 bahkan 100 tahun ke depan. Selain, mampu mengantisipasi megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," tutur Bamsoet.
Nantinya, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi ruang kreatifitas Presiden untuk menerjemahkan ke dalam program-program pembangunan. Dengan adanya PPHN akan menjadi payung yang bersifat politik bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknoratis.
"Dengan begitu, hadirnya PPHN sama sekali tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Subtansi PPHN yang merupakan visi antara dari visi abadi bangsa Indonesia harus mampu menggambarkan wajah Indonesia 50 bahkan 100 tahun ke depan
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan