Bamsoet Sarankan Nota Protes jadi Domain Komisi III
jpnn.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyarankan agar persoalan nota protes pencegahan Setya Novanto tidak menjadi domain pimpinan.
Dia menyarankan agar persoalan pencegahan itu menjadi domain Komisi III yang membidang hukum.
Hal itu juga mengingat Komisi III DPR merupakan mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harap domain yang menjadi mitra di DPR diselesaikan di komisi agar tidak terjadi kegaduhan," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Menurut dia, Komisi III DPR nanti bisa mempertanyakan kepada pimpinan KPK mengenai pencegahan terhadap Novanto.
"Landasannya apa, alasannya apa? Meskipun kita sudah tahu jawabannya subjektifitas penyidik," ujar politikus Partai Golkar ini.
Yang jelas, kata dia, Komisi III DPR juga akan menyampaikan ada landasan UU bahwa saksi tidak bisa dicegah.
"Tapi perlu kita sampaikan ada beberapa ketentuan UU bahwa saksi itu tidak perlu dicekal tapi juga UU KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," paparnya.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyarankan agar persoalan nota protes pencegahan Setya Novanto tidak menjadi domain
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024