Bamsoet Sarankan Revitalisasi Keraton & Kerajaan Bisa Gunakan Dana Abadi Kebudayaan

Bamsoet Sarankan Revitalisasi Keraton & Kerajaan Bisa Gunakan Dana Abadi Kebudayaan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima Delegasi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) di Jakarta, Rabu (27/10). Foto: Humas MPR RI

Pada tahun lalu, pemerintah juga sudah menyetujui adanya Dana Abadi Kebudayaan yang setiap tahunnya akan terus ditingkatkan hingga mencapai Rp 5 triliun.

Bamsoet menegaskan revitalisasi keraton atau kerajaan tidak boleh dipandang sebagai pengeluaran, apalagi dianggap membebani keuangan negara.

"Harus dipandang sebagai investasi sosial dan budaya yang pada akhirnya justru akan mendatangkan berbagai manfaat, termasuk manfaat ekonomi," ujarnya.

Dukungan dari pemerintah daerah dalam hal pemajuan kebudayaan juga dibutuhkan.

Dia menyebutkan sejak 2019, pemerintah telah menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) Kebudayaan ke berbagai pemerintah daerah dengan total mencapai Rp 500 miliar.

"Dari segi besaran anggaran dan cakupan pemerintah daerah yang menerima, jumlahnya memang masih terbatas, akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan melalui keraton atau kerajaan," terangnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka konsolidasi kebudayaan sesuai potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebutkan ada Dana Abadi Kebudayaan yang bisa digunakan untuk merevitalisasi keraton & kerajaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News