Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Nama anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terseret dalam kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1), Fayakhun disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.
Bahkan, Fayakhun sempat meminta uang cash USD 300 ribu untuk Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2016. Namun, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo membantahnya.
"Oh tidak ada. Fayakhun itu kan tidak masuk dalam struktur. Dan masuk dalam kelompoknya Pak Nov (Setya Novanto) kalau tidak salah. Saya kan Akom (Ade Komaruddin)," kata Bambang di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (25/1).
Dia menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Fayakhun terkait persoalan Partai Golkar. Karena itu, Bamsoet meminta agar persoalan tersebut tidak dikait-kaitkan dengan Partai Golkar.
"Jangan dikaitkan dengan Golkar, dong. Kasihan Golkar. Buktknnya mana? Kan cuma keterangan, mana tahu dia cuma ngaku-ngaku Golkar," kata dia.
Sementara, Fayakhun enggan mengomentari terkait namanya yang disebut di persidangan.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," ujarnya di gedung DPR, Rabu (24/1).
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024
- Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR
- Bakamla Menghalau 5 Kapal Ikan Berbendera China Melabuhkan Jangkar di Tanjung Berakit
- Bambang Soesatyo Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Bulu Tangkis Nasional
- Keluarga Bung Karno Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor 33
- Bambang Soesatyo Ungkap Rancangan PPHN Telah Disusun MPR Periode 2019-2024