Bamsoet Sebut Laoly Sudah Menjilat Ludahnya Sendiri
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sengaja memanfaatkan momentum konflik internal Golkar dan PPP untuk kepentingannya sendiri.
"Tidak percaya? Nanti dibuktikan di sidang-sidang hak angket pelanggaran undang-undang dan intervensi pemerintah terhadap partai politik, yang akan diperjuangkan lolos dalam pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR dalam masa sidang ini," kata Bamsoet, sapaannya.
Kader Golkar dari kubu Aburizal Bakrie ini juga mengaku mencium bau busuk dari sikap Menteri Laoly sejak awal. Baik terhadap PPP maupun Golkar.
"Tentu dia (Yasonna) tidak akan berani bermain sendiri. Ada skenario besar yang dapat dilihat secara kasat mata," katanya.
Bamsoet menyatakan pandangannya didasari sejumlah alasan. Antara lain, katanya, dugaan konspirasi yang begitu kuat dari PDI Perjuangan dan kawan-kawan, bersama pemerintah dan KPU menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Alasan lain, langkah Yasona Laoly yang juga berasal dari PDI Perjuangan mengajukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan SK pengesahaan kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Ancol.
"Padahal dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III di DPR, dia (Yasonna) berjanji jika kalah tidak akan banding. Laoly sudah menjilat ludahnya sendiri," ujarnya.
Dua sikap tersebut menurut Bamsoet, jelas sebagai upaya agar konflik PPP dan Golkar terus terpelihara. Dengan demikan maka PPP dan Golkar tidak siap dan tidak bisa ikut pilkada serentak.
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sengaja memanfaatkan momentum konflik internal Golkar
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia