Bamsoet Sebut Tiga Gap dalam Digital Trading di Indonesia, Apa Saja?
Bamsoet mendukung langkah Satgas Waspada Investasi yang telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading ilegal, dan 69 perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
Bamsoet menyatakan, langkah pembenahan tersebut harus menghindarkan persepsi yang keliru mengenai paradigma ekonomi digital seperti fenomena robot trading dan aset kripto.
Jika cermati lebih dalam, akar persoalan dalam implementasi bisnis digital juga bersumber dari adanya kesenjangan atau gap.
Bamoset menjelaskan, ada tiga gap terkait implementasi bisnis digital.
Pertama, gap antara pengambil kebijakan dengan masyarakat.
''Digital society begitu sangat cepat meluas akibat online life styles, sedangkan infrastruktur pengaturan dan pembinaan berbasis digital belum siap,'' ujarnya.
Kedua, gap digital literatif (pemberian pemahaman) yang masih kurang dari pengambil kebijakan terhadap masyarakat.
Ketiga, gap tindakan perlindungan konsumen antara pelaku industri dan peraturan yang disiapkan untuk aktivitas bisnis dari regulator.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ada tiga gap terkait implementasi bisnis digital
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Harga Bitcoin Melonjak Sentuh Rp1,5 Miliar
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan