Bamsoet Sebut Tiga Gap dalam Digital Trading di Indonesia, Apa Saja?
Tiga gap tersebut berinteraksi secara bersamaan dalam masyarakat sehingga mengakibatkan persoalan.
Sudah saatnya memaknai pesatnya pertumbuhan ekonomi digital sebagai momentum untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Di satu sisi, berkembangnya ekonomi digital harus disikapi dengan bijaksana dan penuh kehati-hatian.
Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus direspons dengan beberapa langkah strategis.
Pertama, melalui penataan regulasi untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen.
Selain itu, menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberi kontribusi pada pendapatan negara.
Karena itu, perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital.
Bamsoet menuturkan, langkah ini membutuhkan partisipasi dan komitmen dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ada tiga gap terkait implementasi bisnis digital
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Harga Bitcoin Melonjak Sentuh Rp1,5 Miliar
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan