Bamsoet Sebut Tiga Gap dalam Digital Trading di Indonesia, Apa Saja?
Langkah strategis kedua adalah reformasi sistem pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi digital.
Dalam kerangka reformasi sektor keuangan, Bamsoet sependapat dengan seruan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana menjadi perhatian negara-negara G20 untuk mengelola risiko dan mengoptimalkan teknologi digitalisasi di sektor keuangan.
Gagasan Bank Indonesia untuk merumuskan pembuatan mata uang digital atau digital rupiah menjadi sejalan dengan pemahaman bahwa G20 menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currenncy (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.
G20 akan melanjutkan implementasi peta jalan sistem pembayaran lintas batas (G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payments) untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, serta mendiskusikan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Bamsoet menuturkan, langkah ini perlu didorong untuk dikembangkan.
Sebab, pertumbuhan ekonomi digital terus melaju dan membutuhkan penyesuaian, termasuk fenomena robot trading dan aset kripto.
Ketiga, pembangunan literasi finansial dan literasi digital dari masyarakat selaku konsumen, agar mempunyai kapabilitas dan kompetensi yang memadai sehingga dapat menilai setiap produk ekonomi digital dari berbagai aspek dan perspektif, termasuk di dalamnya faktor potensi keuntungan maupun resiko kerugian.
Mengacu pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019, indeks literasi keuangan mencapai 38 persen.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ada tiga gap terkait implementasi bisnis digital
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Harga Bitcoin Melonjak Sentuh Rp1,5 Miliar
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan