Bamsoet: Siapa Pun Presidennya IKN Tak Boleh Mangkrak

Bamsoet: Siapa Pun Presidennya IKN Tak Boleh Mangkrak
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan pesan khusus untuk Presiden RI di masa mendatang yang akan menggantikan Joko Widodo. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan pesan khusus untuk Presiden RI di masa mendatang yang akan menggantikan Joko Widodo.

Menurutnya, pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak boleh mangkrak di tengah jalan.

""Siapa pun presiden pengganti Presiden Joko Widodo pembangunan IKN tidak boleh mangkrak ditengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Bamsoet usai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Presiden RI Joko Widodo, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3).

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur semua tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Eks Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan itu menyebut mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.

Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun.

Namun, banyak pihak mengkhawatirkan jika hanya mengandalkan undang-undang yang menjadi objek legislatif review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi, pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan.

"Karenanya, MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang, sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang," urai Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan pesan khusus untuk Presiden RI di masa mendatang yang akan menggantikan Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News