Bamsoet Sindir Kejaksaan Agung terkait Kasus VSI
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai, kekalahan Kejaksaan Agung dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada kasus rebutan lahan di Kerawang menunjukkan lembaga yang kini dipimpin M Prasetyo itu sudah memaksakan kehendak.
"Itu artinya apa yang diyakini oleh Jaksa Agung dan korpsnya bahwa semua unsur telah terpenuhi ternyata patah di praperadilan. Itu artinya, kasus belum memenuhi unsur tapi proses hukum dipaksakan," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut politikus Partai Golkar ini, praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia itu intinya perebutan lahan yang sekarang nilainya mencapai 6 triliun rupiah di Kerawang yang melibatkan dua perusahaan Victoria.
"Sebetulnya, ini pertarungan dua gajah yang dibekingi para pihak termasuk di DPR sendiri. Kami berharap penegak hukum tidak boleh terpengaruh kekuatan apapun, termasuk kekuatan dari DPR ini untuk menegakan hukum dan menempatkan kasus pada posisinya masing-masing," ungkap Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
Kalau PT Eks yang berhak sesuai dengan aturan menurut Bamsoet, serahkan kepada PT Eks. "Tapi dari yang saya pelajari kasusnya, memang penjualan cessie ini sangat rendah dibanding kewajiban utang sehingga kerugian negara sangat besar. Dari harga 469 miliar rupiah, dijual cuma 26 miliar rupiah," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebetulnya kasus seperti ini banyak di era Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Pertanyaan saya, kenapa Jaksa Agung hanya mengusut satu ini saja?" pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai, kekalahan Kejaksaan Agung dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya