Bamsoet Singgung Perlunya MPR Menetapkan PPHN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong amendemen terbatas UUD 1945 guna menambah kewenangan MPR RI dalam rangka menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu dikatakan Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI, dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 2021 yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/7).
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata dia dikutip melalui siaran akun DPR RI di YouTube, Senin ini.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, pihaknya mendengar aspirasi yang menginginkan penataan sistem ketatanegaran di Indonesia, sehingga mengusulkan penambahan kewenangan MPR.
"Arus besar masyarakat menghendaki perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia," tutur Bamsoet.
Selain itu, kata eks Ketua DPR itu, arah pembangunan nasional perlu sesuai visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, sehingga MPR mengusulkan kewenangan menetapkan PPHN.
"Demi orientasi pembangunan nasional fokus kepada tujuan negara," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut kewenangan pihaknya perlu ditambah demi menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024