Bamsoet: Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2
Karena itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai solusi melalui P3K yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka. Tak hanya guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian juga sudah mengikuti seleksi P3K Tahap 1 yang dilakukan pada rentang waktu Februari - Maret 2019.
"Dari catatan setidaknya ada 69.533 Guru THK-2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun mengikuti seleksi P3K. Jika lolos, mereka akan menerima gaji setara PNS yang baru direkrut. Dengan demikian kesejahteraannya juga meningkat," jelas Bamsoet.
Bagi THK-2 yang tidak lolos seleksi P3K, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan nasib mereka akan tetap diperhatikan oleh negara. Mereka masih bisa diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai Upah Minum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang dibayar secara tidak layak.
"Jika sebelumnya nasib THK-2 selalu digantung, kini DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memberikan kepastian. Skema P3K akan memberikan solusi terbaik, khususnya dari segi kesejahteraan. Karena pengabdian dan prestasi mereka selama ini tak boleh dilupakan begitu saja oleh negara," pungkas Bamsoet.(adv/jpnn)
DPR RI sangat concern memperhatikan Tenaga Honorer Kategori 2 (Honorer K2), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum