Bamsoet Tagih Penjelasan Mahfud MD
Kamis, 20 Februari 2020 – 17:10 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Humas MPR RI
Sebelumnya Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.
Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.(boy/jpnn)
Ide Menko Polhukkam Mahfud MD agar Polsek tidak lagi memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan kamtibmas menuai reaksi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional