Bamsoet Tagih Penjelasan Mahfud MD
Kamis, 20 Februari 2020 – 17:10 WIB
Sebelumnya Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.
Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.(boy/jpnn)
Ide Menko Polhukkam Mahfud MD agar Polsek tidak lagi memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan kamtibmas menuai reaksi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting