Bamsoet Tawarkan Pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara
Indonesia juga menghadapi ancaman yang umumnya bersifat internal. Bentuk gangguannya adalah separatisme, terorisme, konflik komunal, radikalisme, bencana alam, serta persoalan keamanan perbatasan.
Beberapa bentuk gangguan lain adalah keamanan maritim dan kejahatan trans-nasional.
Sebagian gambaran yang saya kemukakan di atas, menunjukkan bentangan masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia.
Kondisi tersebut menuntut bangsa Indonesia, terutama penyelenggara negara, para elite politik dan pemuka masyarakat, agar bersatu, bekerja keras, bergotong royong melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya secara berkesinambungan antar-periode pemerintahan, serta sinergitas segenap pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut haruslah bersandar pada tiga konsensus fundamental bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum/norma dasar, dan haluan negara sebagai kebijakan dasar.
Apabila Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, UUD NRI Tahun 1945 mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif yang akan menjadi acuan dalam penyusunan haluan pembangunan. Nilai-nilai Pancasila masih bersifat abstrak, pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma dasar yang belum memberikan arahan bagaimana cara me-lembagakannya.
Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, perlu disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto
- Dewan Syura PKB: Pencabutan TAP MPR Memulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat