Bamsoet Tawarkan Pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara

Bamsoet Tawarkan Pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara
Ketua MPR RI Bamsoet saat pembekalan Rapat Gabungan Pimpinan TNI-Polri 2022. Dia menawarkan untuk memberlakukan pokok-pokok haluan negara. Foto: Humas MPR RI

Indonesia juga menghadapi ancaman yang umumnya bersifat internal. Bentuk gangguannya adalah separatisme, terorisme, konflik komunal, radikalisme, bencana alam, serta persoalan keamanan perbatasan.

Beberapa bentuk gangguan lain adalah keamanan maritim dan kejahatan trans-nasional.

Sebagian gambaran yang saya kemukakan di atas, menunjukkan bentangan masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia.

Kondisi tersebut menuntut bangsa Indonesia, terutama penyelenggara negara, para elite politik dan pemuka masyarakat, agar bersatu, bekerja keras, bergotong royong melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya secara berkesinambungan antar-periode pemerintahan, serta sinergitas segenap pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut haruslah bersandar pada tiga konsensus fundamental bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum/norma dasar, dan haluan negara sebagai kebijakan dasar.

Apabila Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, UUD NRI Tahun 1945 mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif yang akan menjadi acuan dalam penyusunan haluan pembangunan. Nilai-nilai Pancasila masih bersifat abstrak, pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma dasar yang belum memberikan arahan bagaimana cara me-lembagakannya.

Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, perlu disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News