Bamsoet Tawarkan Pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara

Bamsoet Tawarkan Pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara
Ketua MPR RI Bamsoet saat pembekalan Rapat Gabungan Pimpinan TNI-Polri 2022. Dia menawarkan untuk memberlakukan pokok-pokok haluan negara. Foto: Humas MPR RI

Diperlukan Haluan Negara sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tentang cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam sejumlah pranata publik.

Kehadiran Haluan Negara setidak-tidaknya dalam Pokok-Pokoknya dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan ruh dan jati diri sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pokok-Pokok Haluan Negara yang bersifat arahan (direction) tersebut berfungsi untuk:

1. Memastikan adanya satu pedoman/arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa yang diuraikan dalam naskah asli Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

2. Memastikan adanya satu pedoman/arah yang menjamin keberlangsungan Visi Misi NKRI yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagi Pemerintah Pusat dan Daerah;

3. Memastikan adanya satu pedoman/arah yang jelas dalam perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun mental dan spiritual), yang menjamin

4. sinergitas, integrasi dan keberlanjutan pembangunan pusat dan daerah, yang tidak bergantung pada momen elektoral;

5. Memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil, serta berwibawa; dan

6. Memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan.

Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, perlu disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News