Bamsoet Tegaskan Dokter Harus Mampu Pertanggungjawabkan Setiap Tindakan Kedokteran

Bamsoet Tegaskan Dokter Harus Mampu Pertanggungjawabkan Setiap Tindakan Kedokteran
Ketua MPR sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo saat menjadi salah satu penguji Prasetyo Edi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan setiap dokter harus mampu mempertanggungjawabkan atas tindakan kedokteran yang dilakukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bamsoet yang akrab disapa saat menjadi salah satu penguji Prasetyo Edi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Kamis (27/7).

Prasetyo Edi yang sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengangkat tema disertasi tentang 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Kesakitan Pada Pasien'.

Menurut Bamsoet dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh pemerintah dan DPR, maka kehadiran penelitian ini bisa menjadi nilai tambah.

Khususnya dalam menyusun peraturan turunan dari berbagai hal yang sudah diatur dalam RUU Kesehatan tersebut.

"Misalnya terkait perlindungan terhadap dokter dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap menjamin hak-hak pasien sebagai wujud implementasi Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Bamsoet menyampaikan salah satu kesimpulan penelitian yang dapat dijadikan masukan bagi pemerintah yakni dokter dapat dianggap tidak kompeten dan dapat dituntut pertanggungjawaban hukum akibat kematian pasien bila dokter dalam melakukan praktek kedokteran melanggar kaidah kompetensi pada disiplin kedokteran.

Contohnya melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten, tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi yang sesuai maupun mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Bamsoet menegaskan setiap dokter harus mampu mempertanggungjawabkan atas tindakan kedokteran yang dilakukannya. Simak penjelasan selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News