Bamsoet Tegaskan Kualitas UU Lebih Utama daripada Kuantitas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah tuduhan yang menyebut kinerja lembaga negara pimpinannya di bidang legislasti atau pembuatan undang-undang masih lemah. Legislator Golkar yang beken disapa dengan panggilan Bamsoet itu mengatakan, DPR tidak bisa meloloskan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang secara sepihak.
Menurut Bamsoet, berdasar Pasal 20 UUD 1945 maka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan RUU harus dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. “Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/8).
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, hal utama dalam kinerja legislasi bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan. Sebab, ada hal yang lebih substantif yakni kualitas UU yang dihasilkan.
“Kualitas UU itu secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” tegasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, DPR dalam membahas RUU juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan. Bahkan, DPR selalu meminta masukan masyarakat untuk menyusun pasal demi pasal RUU.
Selain itu Bamsoet juga menegaskan komitmennya tentang transparansi DPR dalam membahas RUU. “Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.(aim/JPC)
Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah tuduhan yang menyebut kinerja lembaga negara pimpinannya di bidang legislasti masih lemah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI