Bamsoet Tegaskan Semua Warga Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 17:20 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara.
Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral.
Sehingga, secara eksplisit diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan komponen cadangan Indonesia masih belum optimal jika dibandingkan negara lain.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting