Bamsoet Tetap Hormati Novanto sebagai Mahkota Partai
Rabu, 25 April 2018 – 12:35 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Foto : Ricardo
Seperti diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, pidana tambahan USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar rupiah yang sudah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik lima tahun pascamada pemidanaan.
Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
Majelis Hakim PN Tipikor mencabut hak Setya Novanto menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ungkap Keprihatinan, Bamsoet: Indonesia Butuh Strategi Baru untuk Berantas Korupsi