Bamsoet Tetap Hormati Novanto sebagai Mahkota Partai
Rabu, 25 April 2018 – 12:35 WIB
Seperti diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, pidana tambahan USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar rupiah yang sudah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik lima tahun pascamada pemidanaan.
Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
Majelis Hakim PN Tipikor mencabut hak Setya Novanto menduduki jabatan politik terhitung lima tahun selesai masa pemidanaan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur