Bamsoet: THR Tidak Semestinya Mengandung Unsur Paksaan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mencermati gejala kenaikan harga kebutuhan pokok di berbagai daerah.
DPR juga mendorong penegak hukum untuk menindak kelompok-kelompok tertentu yang memaksakan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada para pelaku bisnis.
"DPR berharap kepolisian pada tingkat wilayah responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk mengenai permintaan THR oleh kelompok-kelompok tertentu kepada pelaku usaha," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Tindakan seperti ini sambung Bamsoet harus dicegah sebelum berkembang menjadi sebuah kebiasaan yang tidak pada tempatnya.
Akhir pekan lalu, di media sosial, telah viral surat dengan kop ormas tertentu yang berisi permintaan THR. Surat meminta THR itu ditujukan kepada para pelaku usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan kepada pelaku usaha di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepolisian wilayah harus segera bertindak untuk mencegah keresahan dan rasa takut di kalangan pelaku usaha. Kondusifitas harus tetap terpelihara dalam suasana apa pun. Permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan.
Permintaan yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan adalah sesuatu yang tidak lazim.
Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk mercermati perkembangan di pasar kebutuhan pokok masyarakat. Pasar sudah merespons persiapan masyarakat menyongsong Idul Fitri, yang ditandai dengan kenaikan harga sejumlah komoditi.
Permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan.
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju