Bamsoet: Tindak Tegas Pinjol Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali meminta pemerintah dan aparat Polri menindak tegas lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat.
"Jika terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/9).
Dia juga meminta OJK bersama aparat Polri segera mengungkap keberadaan pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, katanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu untuk menutup laman pinjol di internet.
"Langkah itu untuk meredam keresahan atau kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pinjol ilegal yang kian marak," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu.
Lebih lanjut Bamsoet juga meminta OJK bersama Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol legal maupun ilegal.
Misalnya, dia mencontohkan, mulai dari ciri umum hingga risiko apabila menggunakan pinjol ilegal.
Hal itu supaya masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih atau menggunakan layanan pinjol.
Bamsoet mengatakan apabila terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku.
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi