Bamsoet: Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Bamsoet: Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Ilustrasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet kembali meminta pemerintah dan aparat Polri menindak tegas lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat. 

"Jika terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/9). 

Dia juga meminta OJK bersama aparat Polri segera mengungkap keberadaan pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, katanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu untuk menutup laman pinjol di internet.

"Langkah itu untuk meredam keresahan atau kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pinjol ilegal yang kian marak," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu. 

Lebih lanjut Bamsoet juga meminta OJK bersama Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol legal maupun ilegal.

Misalnya, dia mencontohkan, mulai dari ciri umum hingga risiko apabila menggunakan pinjol ilegal.

Hal itu supaya masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih atau menggunakan layanan pinjol. 

Bamsoet mengatakan apabila terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News