Bamsoet: Tindak Tegas Pinjol Ilegal
"Saya mengingatkan masyarakat luas sebelum melakukan pinjaman hendaknya mencari informasi keberadaan pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK,” katanya.
Mantan ketua DPR itu meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian.
Menurut dia, masyarakat jangan ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati, mengetahui ataupun menjadi korban pinjol ilegal.
Sebab, ujar Bamsoet, dengan adanya laporan tersebut aparat dapat segera menindak tegas penyedia pinjol ilegal itu sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Selain itu, Bamsoet meminta OJK menggencarkan sosialisasi terkait layanan pengaduan daring kepada masyarakat, sehingga melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat melapor atau mengadu apabila menjadi korban pinjol ilegal. (antara/jpnn)
Bamsoet mengatakan apabila terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi