Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur

Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BALI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memandang wacana perpanjangan periodesasi jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan wacana yang prematur.

Menurut Bamsoet, dari segi politik juga jabatan presiden tiga periode sulit terjadi, mengingat partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodesasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet dalam Webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9).

Bamsoet menegaskan, rencana MPR melakukan amendemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Bukan yang lain," tegasnya.

Turut hadir dalam webinar tersebut, seperti Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny Harman, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, dan Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini.

Selain itu juga hadir Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan.

Bamsoet menjelaskan, di Indonesia, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Bamsoet menegaskan di internal MPR RI tidak pernah membahas perpanjangan periodesasi presiden menjadi tiga periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News