Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur

Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Namun pasca-amendemen konstitusi tahun 1951, Presiden AS kemudian dibatasi masa jabatannya selama 2 periode.

"Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode. Antara lain misalnya Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, sejarah mencatat Indonesia pernah melakukan penundaan Pemilu dan juga pernah melakukan percepatan Pemilu.

Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat Pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955, mengingat ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan.

"Sedangkan percepatan Pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR RI pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan Pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999," tutur Bamsoet.

Ketua MPR RI ini menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah buah dari reformasi, agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodesasi pemerintahan.

Untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscyaan. (mkr/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Bamsoet menegaskan di internal MPR RI tidak pernah membahas perpanjangan periodesasi presiden menjadi tiga periode.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News