Kuliah Umum di Universitas Pamulang
Bamsoet Ungkap Dampak dari Ketiadaan GBHN dalam Pembangunan
Senin, 26 Oktober 2020 – 20:23 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto humas MPR for JPNN.com.
"Di antara alasannya, karena Ketetapan MPR dalam urutan tata hukum di Indonesia berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Ketetapan MPR juga merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga perwakilan yang paling representatif yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua MPR Bambang Soesatyo bicara soal pentingnya haluan negara saat memberikan kuliah umum di Universitas Pamulang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Sikapi Kebijakan Trump, Waka MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Diplomasi Perdagangan
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan