Kuliah Umum di Universitas Pamulang
Bamsoet Ungkap Dampak dari Ketiadaan GBHN dalam Pembangunan
Senin, 26 Oktober 2020 – 20:23 WIB
"Di antara alasannya, karena Ketetapan MPR dalam urutan tata hukum di Indonesia berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Ketetapan MPR juga merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga perwakilan yang paling representatif yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua MPR Bambang Soesatyo bicara soal pentingnya haluan negara saat memberikan kuliah umum di Universitas Pamulang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi