Bamsoet: UU MD3 Sudah Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga Kamis (15/3) pukul 00.01 tidak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Berdasar pasal 73 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama tetap akan sah dan wajib diundang-undangkan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sesuai aturan itu maka UU MD3 hari ini sudah berjalan efektif.
“Karena peraturan dan perundang-undangnanya sudah mengatur manakala presiden tidak tanda tangan dalam waktu 30 hari maka UU tersebut berlaku efektif,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Bamsoet menambahkan, parlemen juga mengapresiasi Jokowi karena tidak menandatangani atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Menurut Bamsoet, jika presiden menerbitkan Perppu MD3 maka bisa berpotensi membuat gaduh kembali di DPR.
Bamsoet menjamin tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan masyarakat dengan berlakunya UU MD3 yang sudah disahkan rapat paripurna DPR setelah dibahas bersama pemerintah tersebut.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjamin, tidak ada istilah DPR kebal hukum setelah UU MD3 ini dijalankan nantinya.
Presiden Joko Widodo menolak menandatangani UU MD3 yang dihasilkan dari rapat DPR tapi tetap berlaku.
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi
- Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur