Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Bagi Pembangunan Nasional

Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Bagi Pembangunan Nasional
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahas amendemen terbatas konstitusi saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum UNHAS Makassar secara virtual, Selasa (3/8). Foto: humas MPR RI

PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi adanya amendemen terbatas, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, dua pasal tersebut antara lain penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, pasal 37 Konstitusi mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Namun, harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Seperti misalnya penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menggambarkan, secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.

Menurut dia, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreativitas bagi presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan, dan justru menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional 'model GBHN'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News