BAN-PT Tetapkan Instrumen Baru Akreditasi Perguruan Tinggi

BAN-PT Tetapkan Instrumen Baru Akreditasi Perguruan Tinggi
Ilustrasi mahasiswa wisuda. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia yang baru.

Hal ini sesuai amanat Permenristekdikti No. 32/2016, yang menyebutkan BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT T Basaruddin menjelaskan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) yang baru memiliki beberapa fitur utama seperti lebih berorientasi pada output dan outcome dibanding instrumen sebelumnya yang lebih menitikberatkan input.

Selain itu hasil akreditasinya akan dinyatakan dalam bentuk status dan peringkat seperti status terakreditasi atau tidak terakreditasi, sementara untuk peringkat baik, baik sekali, dan unggul.

"IAPT yang baru ini juga didasarkan pada aspek misi penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. Aspek misi dibagi menjadi 2 yaitu akademik dan vokasi. Sementara pada aspek tata kelola dibagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," terangnya, Kamis (29/3).

BAN-PT menetapkan waktu transisi selama 6 bulan untuk penggunaan IAPT yang baru di mana secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2018. Sementara saat ini masih menggunakan instrumen yang lama.

"BAN-PT akan menyelenggarakan pelatihan penggunaan instrumen baru bekerjasama dengan Kopertis (LLDikti), asosiasi perguruan tinggi, serta pihak lain yang terkait," ucapnya.

Adanya instrumen akreditasi yang baru atau versi 3.0 disambut baik Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim.

BAN PT menetakan sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia yang baru, sesuai amanat Permenristekdikti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News