Banda Aceh Punya Qanun Penyedotan Jamban
jpnn.com - BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengesahkan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang retribusi penyedotan jamban menjadi peraturan daerah. Qanun tersebut merupakan satu di antara tiga rancangan qanun (raqan) yang disahkan menjadi qanun oleh DPRK Banda Aceh.
Peraturan tersebut disahkan melalui sidang paripurna setelah mendengarkan penyampaian pendapat akhir dari empat fraksi DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tiga qanun yang disahkan itu adalah raqan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, raqan tentang retribusi penyediaan atau penyedotan jamban, serta raqan tentang susunan organisasi dan tata kerja BLUD Rumah Sakit Umum Meuraxa.
"Dalam rapat paripurna, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raqan usulan Pemkot Banda Aceh rata-rata berasal dari pandangan umum semua fraksi. Itu sangat setuju," kata Sekwan DPRK Banda Aceh Ansarullah setelah rapat, Kamis (17/1).
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya mengenai raqan yang diajukan eksekutif secara bergantian. Penetapan tiga raqan tersebut disetujui seluruh fraksi di DPRK, yakni FP Demokrat, Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS, dan Fraksi Daulat Aceh Independen.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal menyatakan, raqan yang diajukan pemerintah sejak 2013 tersebut merupakan program legislasi prioritas Pemkot Banda Aceh dan pansus pun sudah sepenuhnya menyetujui raqan itu.
Terkait usulan raqan retribusi yang terdapat dalam dua usulan raqan tersebut, Illiza menjelaskan, pemko berhak melakukan pengutipan atas pelayanan diberikan Pemerintah Kota. Ini juga sebagai upaya melakukan penataan khususnya terhadap menara telekomunikasi di Kota Banda Aceh yang terus berkembang pesat, mengikuti kemajuan telekomunikasi.
Ditambahkan pula, disetujuinya usulan ketiga raqan tersebut akan sangat bermanfaat bagi Pemko sekaligus menjadi landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.(JPNN)
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) mengesahkan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan