Bandar “Nyanyi†di Kantor Polisi, Teman-temannya Tertangkap
Senin, 07 November 2016 – 09:08 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Di hadapan jajaran Polres Sekadau, Np juga ikut-ikutan “bernyanyi”.
Dia mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga rekannya, Ad, An dan seorang wanita Ai di salah satu kafe tak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas langsung menggeledah dan mengamankan para pelaku.
“Petugas tidak menemukan alat untuk mengonsumsi sabu, karena sudah dibuang,” ucap Yury.
Kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (bdu/jos/jpnn)
SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau meringkus bandar dan pengedar sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda. Lima kawanan berinisial Np, Dd,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus