Bandar “Nyanyi” di Kantor Polisi, Teman-temannya Tertangkap

Bandar “Nyanyi” di Kantor Polisi, Teman-temannya Tertangkap
Ilustrasi. Foto: JPNN

Di hadapan jajaran Polres Sekadau, Np juga ikut-ikutan “bernyanyi”.

Dia mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga rekannya, Ad, An dan seorang wanita Ai di salah satu kafe tak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas langsung menggeledah dan mengamankan para pelaku.

“Petugas tidak menemukan alat untuk mengonsumsi sabu, karena sudah dibuang,” ucap Yury.

Kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (bdu/jos/jpnn)


SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau meringkus bandar dan pengedar sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda. Lima kawanan berinisial Np, Dd,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News