Bandar 10 Ribu Ekstasi Malaysia Dibekuk
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:35 WIB
BATUAMPAR-- Bea dan Cukai (BC) Batam bekuk Ng Can Kiong alias Sandri,28, di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (1/7) sekitar pukul 12:00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan sembilan bungkus ektasi berisi10 ribu butir ektasi yang disimpan didalam dus milo dan nestle. Kardus tersebut disembunyikan di dalam tas berisi baju.
Setelah diamankan petugas pelaku masih dihubungi pelaku lainnya yang diduga memesan barang haram tersebut. Kini pemesan ribuan ektasi masih diburu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Ng Can Kiong berangkat dari pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menggunkan kapal Indo Mas 3. Sekitar pukul 12:00 WIB pria keturunan Tionghoa tersebut tiba pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ketika melakukan pengcekan barang di mesin X Ray, petugas BC mencurigai barang yang berada di dalam tas pelaku. Petugas BC kemudian membawa pelaku ke kantor BC di pelabuhan Batam Centre untuk membuka tas bawaannya.
BATUAMPAR-- Bea dan Cukai (BC) Batam bekuk Ng Can Kiong alias Sandri,28, di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (1/7) sekitar pukul 12:00
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Istri Serka Holmes Ikut Terlibat Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Perannya