Bandar 10 Ribu Ekstasi Malaysia Dibekuk
Selasa, 02 Juli 2013 – 10:35 WIB

Bandar 10 Ribu Ekstasi Malaysia Dibekuk
BATUAMPAR-- Bea dan Cukai (BC) Batam bekuk Ng Can Kiong alias Sandri,28, di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (1/7) sekitar pukul 12:00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan sembilan bungkus ektasi berisi10 ribu butir ektasi yang disimpan didalam dus milo dan nestle. Kardus tersebut disembunyikan di dalam tas berisi baju.
Setelah diamankan petugas pelaku masih dihubungi pelaku lainnya yang diduga memesan barang haram tersebut. Kini pemesan ribuan ektasi masih diburu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Ng Can Kiong berangkat dari pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menggunkan kapal Indo Mas 3. Sekitar pukul 12:00 WIB pria keturunan Tionghoa tersebut tiba pelabuhan Internasional Batam Centre.
Ketika melakukan pengcekan barang di mesin X Ray, petugas BC mencurigai barang yang berada di dalam tas pelaku. Petugas BC kemudian membawa pelaku ke kantor BC di pelabuhan Batam Centre untuk membuka tas bawaannya.
BATUAMPAR-- Bea dan Cukai (BC) Batam bekuk Ng Can Kiong alias Sandri,28, di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (1/7) sekitar pukul 12:00
BERITA TERKAIT
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah