Bandar Arisan Online Ditangkap, Omzetnya Gila-gilaan

Bandar Arisan Online Ditangkap, Omzetnya Gila-gilaan
Ar dan Ir. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Saat itu, korban mendapat ajakan dari pelaku melalui broadcast di BBM.

Isi BBM itu terkait adanya slot arisan dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Polres Tala menyita barang bukti berupa 19 lembar kitansi atas nama IR, 12 lembar bukti transfer, satu buku tabungan, 29 lembar rekening koran bank BRI, satu buku catatan keuangan, dan satu smartphone.

Ar dan Ir dijatuhi Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Sentot berharap masyarakat tidak mudah tertipu dengan tawaran investasi semacam itu.

“Jangan tergiur dengan bunga besar sehingga menanamkan uang ke investasi yang bermodus arisan, barang yang tidak masuk akal,” ucapnya.

Sementara itu,  Ir menjelaskan, untuk mencari nasabah, dirinya menyebar pesan berantai lewat BBM.

Pesan di BBM itu berisi informasi keuntungan sebesar 50 persen dari uang yang disetorkan.

Polres Tanah Laut (Tala) menciduk dua bandar arisan online, yakni Ir dan Ar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News