Bandar, Bandit, Badut
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Adam Malik yang kemudian menjadi wakil presiden mendampingi Pak Harto dikenal sebagai pejabat yang jujur dan bersih.
Ungkapan itu mungkin bisa disebut sebagai otokritik terhadap Orde Baru yang ketika itu banyak digerogoti kasus megakorupsi seperti korupsi Ibnu Sutowo.
Malik tentu paham bahwa mengritik rezim Pak Harto adalah tindakan yang melanggar fatsun politik karena ia bagian dari rezim.
Salah satu cara otokritik yang tepat adalah menyindir rezim dengan frasa semua bisa diatur.
Para pemburu rente, rent seeker, seperti ini menjadi bagian dari lingkaran setan korupsi di Indonesia.
Mereka menjadi bandar politik yang menjadi bohir membayari proyek politik yang mahal, dan sebagai imbalannya mereka menerima proyek dengan memanipulasi proses tender.
Jual beli demokrasi ini disorot oleh Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam “Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and State in Indonesia” (2019).
Biaya politik menjadi sangat mahal karena partai politik meminta mahar yang mahal untuk membayar tiket pencalonan.
Kasus Mardani H. Maming menunjukkan korelasi yang rumit antara bisnis dan politik di Indonesia.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha