Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!

jpnn.com - jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.
Putusan hukuman mati terhadap bandar tersebut diubah menjadi putusan 20 tahun penjara.
Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menjelaskan, Abdullah ini diketahui mengedarkan 78,1 kg sabu di Aceh.
Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati. ”Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi,” terangnya.
Tapi tak disangka, saat proses sampai ke MA, hakim mengubah hukuman itu menjadi hanya 20 tahun penjara.
”Ini bisa membuat penegakan hukum terhadap narkotika menjadi tumpul,” ungkapnya.
Dalam penyelundupan narkotika itu, peran Abdullah sangatlah signifikan.
Dia menjadi penyedia dana dalam penyelundupan sabu asal Malaysia. ”Dia yang menjadi pendana semua, inisiator,” tuturnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu