Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!

Kelakuannya selama dalam tahanan juga tidak menunjukkan perbaikan.
Pada Maret 2015, Abdullah tercatat melarikan diri dari lapas. Dia melarikan diri bersama sembilan napi lainnya.
”Petugas BNN terpaksa mengejarnya dan bisa ditangkap pada 5 April 2015,” terangnya.
Slamet mengatakan, semua pihak tentu harus mengingat bahwa narkotika telah menguras banyak air mata jutaan keluarga di Indonesia.
Banyak korban yang meninggal, pun ada pula korban yang menjadi cacat.
”Kalau hukuman justru semakin ringan, justru menjadi pertanyaan besar, dimana keadilan,” tegasnya.
Pemerintah bahkan telah menggaungkan perang terhadap narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam generasi bangsa.
”Kalau supremasi hukum kendor, bagaimana keselamatan penerus bangsa ini,” tuturnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu