Bandar Besar dapat Kasasi, Mengejutkan!
Minggu, 26 Februari 2017 – 05:40 WIB
Penerapan hukuman mati bagi pengedar natkotika masih perlu dilakukan. Hal itu sangat jelas karena pengedar telah merongrong bangsa.
”Mereka menyuplai narkotika agar pemuda menjadi sakit,” ungkapnya.
Namun begitu, BNN tidak ingin untuk mengintervensi sistem peradilan pidana. Terutama kewenangan pengadilan.
”Tapi, semua seharusnya membuka matanya untuk melihat begitu banyak korban kejahatan yang berjatuhan,” tuturnya.
Menurutnya, penegakan hukum kejahatan narkotika tidak hanya harus keras pada pengedar, tapi juga harus melindungi para korban narkotika.
Dengan begitu, generasi bangsa bisa selamat. ”Semoga semua mengerti,” paparnya. (idr/agm)
Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan