Bandar Besar Ditangkap Bawa 320 gram Sabu-Sabu

Bandar Besar Ditangkap Bawa 320 gram Sabu-Sabu
Bandar sabu-sabu ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Satnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap Erfan Julianto (25) warga Perum BCA Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Sidoarjo, Jatim.

Selama dua tahun bekerja sebagai pengedar dan kurir barang haram jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 320 gram sabu.

"Pelaku ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan cara melalui paketan yang dikemas di kotak sepatu," ujar Kombes Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo.

Menurut Himawan, selama dua tahun ini setiap bulan tersangka Erfan mendapat kiriman barang haram tersebut dari salah satu temannya yang bernama Totok seberat 5 ons.

Tiap kiriman, dengan imbalan setiap onsnya sebesar Rp 1 juta.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan penggeledahan di rumah tersangka Erfan," kata Kombes Himawan.

Dari dalam rumah tersangka, polisi mendapati 20,62 gram sabu-sabu. Setelah dikembangkan ternyata pelaku sedang menunggu kiriman paket berikutnya dari Pulau Bali lewat paket kiriman kilat.

Setelah paket datang ditemukan lagi sekitar 200 gram sabu-sabu yang dikemas dalam kotak sepatu, sehingga berat total barang bukti 320 gram sabu-sabu.

Bandar besar ditangkap sedang membawa paket sabu-sabu 320 gram yang ditaruh dalam sepatu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News